Kominfo Siap Blokir Sosmed Jika Berpotensi Mengganggu Stabilitas Negara
LADUNI.ID, Melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka peluang membatasi akses media sosial (medsos) dan aplikasi pesan instan jelang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti kita ketahui bersama, cara seperti ini sudah diterapkan Kominfo saat pembacaan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pemenang Pilpres 2019. Pada 22-24 Mei lalu, akses Facebook, Instagram, WhatsApp, dan beberapa aplikasi pesan instan lainnya dibatasi hanya untuk berkirim pesan saja.
Rencana ini sendiri sudah dibahas secara internal oleh Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, "Posisi mereka akan standby melihat situasi. Jika memang banyak konten yang menghasut dan memecah-belah sama seperti saat kerusuhan tanggal 22 Mei kemarin, maka kita akan lakukan lagi (pembatasan media sosial). Tapi itu pilihan terakhir jika tidak ada lagi skenario," Rabu, (12/6/2019).
Meski begitu, ia mengatakan bahwa Kominfo tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Kominfo akan melihat terlebih frekuensi dan jumlah penyebaran konten yang sifatnya menyesatkan. Setelah diamati dan situasi bisa disimpulkan, barulah Kominfo akan melakukan tindakan.
Menurutnya, Dirjen Aptika Kominfo juga dijadwalkan untuk bertemu dengan Menkopolhukam guna membahas alternatif ini.
Memuat Komentar ...