Kasus Diajukan Terhadap Tiga Pendukung ISIS Kovai

 
Kasus Diajukan Terhadap Tiga Pendukung ISIS Kovai

LADUNI.ID, Sebuah kasus di bawah bagian 18, 38, 39 dari Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum, 1967 didaftarkan terhadap Mohammed Hussain dan A. Shahjahan dari Ukkadam dan Sheik Safiullah dari Karambakkudi di kantor polisi D3 Podanur di sini, berdasarkan informasi bahwa ketiganya adalah pendukung setia ISIS dan terlibat dalam menyebarkan ideologi ISIS di media sosial. Laporan juga mengungkap bahwa ketiga pria itu adalah pendukung Zahran Hashim dan memuji ledakan bomnya di Sri Lanka. Menurut sebuah petunjuk, diketahui bahwa ketiganya telah berkonspirasi untuk melancarkan serangan teror di kota tekstil juga.

Dalam sebuah pencarian yang dilakukan di rumah-rumah ketiga lelaki itu, para pejabat menyita ponsel, kartu SIM, hard disk komputer, dokumen rekening bank, pen drive, kartu memori, dan dokumen yang memberatkan lainnya. Para pejabat sangat menginterogasi ketiganya tentang bahan-bahan yang memberatkan yang disita selama pencarian.

Badan Investigasi Nasional (NIA) pada hari Kamis melanjutkan penggerebekan untuk hari kedua sehubungan dengan kasus modul ISIS Kerala-Tamil Nadu, sumber mengatakan kepada DC.

Sementara itu, pengadilan khusus NIA di Kochi mengembalikan perdana menteri yang dituduh Mohammed Azharudden selama 14 hari. Pejabat NIA menangkap Mohammed Azharudeen pada hari Rabu karena melakukan kontak dengan dalang para peledakan bom Srilankan melalui media sosial dan karena terlibat dalam perekrutan ISIS di perbatasan Kerala dan Tamil Nadu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN