Panggilan dan Sebutan Kafir kepada Non Muslim
LADUNI.ID, Artikel Keagamaan - Banyaknya orang yang mudah mengkafir-kafirkan orang lain tak bisa dipungkiri memang sudah berada dalam fase yang sangat mengkhawatirkan. Terlebih dimasa agama banyak dijadikan sebagai alat dalam perang politik.
Hal tersebut rupanya menjadi perhatian tersendiri bagi para kiai dan ulama yang hadir dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu.
Dalam sesi Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah yang merupakan salah satu bagian dari agenda Munas Alim Ulama dan Konbes NU, para ulama dan kiai secara khusus membahas tentang penggunaan kata “kafir”.
Dalam sidang tersebut, para ulama sepakat untuk menyarankan warga Indonesia agar tidak melabelkan kata “kafir” kepada warga non-muslim. Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah menganggap bahwa pelabelan kafir mengandung unsur kekerasan teologis. Hal tersebut konteksnya untuk menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non muslim di dalam sebuah negara yang tentunya menyebut dengan sebutan non muslim lebih bijaksana.
Pengertian Kafir
Kafir (bahasa Arab: ﻛﺎﻓﺮ kafir; kata jama' ﻛﻔﺎﺭ kuffar
Memuat Komentar ...