KH. Buya Syakur Yasin MA; yang Boleh Mengharamkan Rokok Hanya Allah
LADUNI.ID, Mengharamkan sesuatu itu adalah hak preogratif Allah. Alam dunia ini bikinannya siapa? hanya Dia yang berhak melarang, umpamanya rumah-rumah saya, umpamanya,saya yang berhak menentukan mana yang boleh mana yang tidak, dalam rumah saya kok, ini juga alam semesta punya Allah Semuanya hanya Allah yang berhak melarang, jadi hak Tahrim itu hak preogratif Allah. Selain Allah tidak boleh lembaga apapun, siapapun, tidak boleh mengharamkan, Nabi Muhammad pun hanya ditugasi untuk menyuruh atau melarang, tapi tidak mengharamkan, wama atakumurrasulu fakhudu wama nahakum 'anhu fantahu; kalau Rasul menyuruh laksanakan, Rasul melarang tinggalkan. itu hanya menyuruh dan Melarang. Tidak Mengharamkan.
Begitu Rasul mengharamkan langsung ditegur oleh Allah. Jadi sesungguhnya MUI, Kyai, dan Ustad itu tidak mengharamkan itu hanya sebagai narasumber, ya kan, sehingga seorang Kyai atau MUI siapapun tugas dia mencari argumentasi Firman Tuhannya, Sabda Rasul Nya mana yang jelas-jelas mengharamkan, Kalau tidak ada yang pasti jangan mengatakan kata Allah Haram.
Berarti berdusta kamu, Allah tidak mengharamkan kamunya bilang Haram, paham? Rasul saja tidak boleh mengharamkan, apalagi MUI, Apalagi saya, jadi, kalau tidak ada dalil spesifiknya jangan di qiyas-qiyaskan mengaharamkan.
Kalau rokok haram Alasannya karena berbahaya itu dalil terlalu umum, saya setuju apa saja yang berbahaya ya diharamkan. Memang ada perintah akan pergi ke sana ya nggak tetapi kalau dari dalilnya berbahaya maka ketika kamu keluar rumah lewat Jalan Pantura Bypass dengan berbaju hitam itu haram karena berbahaya, karena sopir mobil bisa-bisa tidak bisa melihat dan akan menimbulkan kecelakaan.
Memuat Komentar ...