Senjata Api Mulai Ditarik dari Warga Selandia Baru
LADUNI.ID, Selandia Baru - Selepas aksi teror penembakan yang terjadi di dua masjid di Kota Christchurch beberapa bulan yang lalu. Pemerintah Selandia Baru mulai melakukan pembelian kembali senjata api jenis semi-otomatis (MSSA) yang disimpan warganya mulai Kamis (20/6). Tujuan pembelian senjata ini adalah untuk mencegah aksi teror serupa seperti yang telah terjadi di Kota Christchurch pada Maret lalu.
Sebelumnya, PM Jacinda Ardern, juga telah menetapkan UU baru untuk mencegah kepemilikan senjata api secara bebas bagi warganya. Namun kepemilikan senjata api untuk keperluan profesi tertentu masih diizinkan.
Bagi pemilik senjata api yang memiliki surat izin memiliki batas waktu 6 bulan untuk mengembalikannya, karena senjata tersebut dianggap illegal. Akan tetapi, warga yang melanggar batas amnesti maka akan dikenakan hukuman selama 5 tahun penjara.
Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian Selandia Baru, menyebutkan bahwa kini telah terdaftar 14.300 senapan semi-otomatis dan sekitar 1,2 juta senjata api yang sebagian besar dianggap ilegal menurut UU, dan senjata tersebut masih beredar di masyarakat Selandia Baru.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...