Relevansi dan Kedudukan Fatwa Ulama dalam Perspektif Hukum di Nusantara
LADUNI. ID, KOLOM-Fatwa Adalah "Memberi penjelasan hukum Allah Swt, terkait sebuah perkara, yang dilakukan oleh seorang Mufti". Jika dikeluarkan sebuah fatwa haram atas sebuah nazilah (kasus), maka menyalahinya merupakan sebuah dosa, karena pada hakikatnya ia adalah hukum Allah.
Sifat dasar dari sebuah fatwa tidaklah mulzim (mengikat), namun selama tidak ada pilihan fatwa lain yang muktabar (tidak syadz) maka tidak boleh menyalahinya.
Sebuah fatwa pada dasarnya tidak memiliki efek hukum positif, dalam artian pihak manapun tidak bisa menghakimi, menangkap, apalagi menghukumi para palanggarnya. Kesalahan pelanggarnya adalah murni hubungan pribadi mereka dengan Allah, sedangkan kita selaku muslim hanya memiliki hak amar ma'ruf nahi mungkar dengan ketentuannya.
Lain halnya apabila fatwa tersebut dituang kan dalam bentuk Perda, ditandatangani oleh pejabat pemerintahan yang berwenang, barulah ia terikat dengan hukum positif; dimana semua orang wajib mengikutinya (mulzim).
Dan apabila ada yang melanggar, maka boleh diproses atau diberi sanksi oleh pemerintah sesuai ketentuan yang dibuat, di samping ia mendapat dosa dari Allah swt.
**Tgk. Mukhlis Hasballah, Lc, Alumnus Al-Azhar Cairo asal Padang Tiji, Pidie.
Memuat Komentar ...