Waktu yang Dianjurkan untuk Akad Nikah Menurut Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
LADUNI.ID, Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla fil Akhlaq wat Tashawwuf wal Adabil Islamiyah, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1997 M/1417 H, juz I, halaman 103.
يستحب أن يكون العقد يوم الجمعة أو الخميس والمساء أولى من التبكير، ويسن أن تكون الخطبة قبل التواجب، فإن أخرت جاز وهو مخير بين أن يعقد بنفسه أو يوكل فيه غيره
Artinya, “Pelaksanaan akad nikah dianjurkan agar dilangsungkan pada hari Jumat atau Kamis. Tetapi (pelangsungan akad nikah) sore hari lebih utama daripada pagi hari. Khutbah nikah disunahkan agar disampaikan sebelum ijab-qabul. Kalau pun khutbah nikah disampaikan setelah ijab-qabul, boleh saja. Ia juga boleh memilih untuk melangsungkan akad nikah dirinya sendiri atau mewakilkannya kepada orang lain.”
Keterangan ini menyebutkan bahwa ketimbang pagi hari akad nikah sebaiknya dilangsungkan pada sore hari. Saran Syekh Abdul Qadir Al-Jailani soal akad sore hari ini berkebalikan dengan lazimnya akad perkawinan kebanyakan masyarakat di Indonesia.
Memuat Komentar ...