Keluarga dan Pesantren Zona Sekolah Favorit

 
Keluarga dan Pesantren Zona Sekolah Favorit

LADUNI.ID - Trending Topic saat ini tentang system Zonasi dalam penerimaan siswa baru. Program ini Sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Artinya penerapannya sendiri sudah dimulai sejak 2017. Tujuannya untuk pemerataan sistem pendidikan sehingga tidak ada istilah sekolah favorit dan non favorit. Dalam sebuah wawancara di media cetak, anggota Pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyebut “metode ini sebagai sistem yang tepat untuk menghapus perspektif favoritisme sekolah di masyarakat”. Semangat Pemerataan sebagai konsep keadilan dalam pendidikan Indonesia patut mendapatkan acungan jempol, karena fakta di lapangan banyak ditemukan jika wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang terkategori “favorit”. Sekolah favorit ini menjadi magnet bagi orang tua untuk mengirim anaknya agar mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Namun temuan Ombusman RI, banyak sekolah favorit yang zonanya tidak merata, ada satu salah satu kelurahan di Indonesia yang memilik sekolah favorit sebanyak 4 sekolah. Sementara kelurahan lain di daerah tersebut tidak memiliki sekolah favorit sama sekali.

Semangat sistem zonasi yang bermaksud ingin menghapus istilah sekolah favorit patut mendapatkan dukungan secara penuh, walaupun diakui bahwa sistem ini belum siap untuk diterima masyarakat untuk saat ini. Proses zonasi masih membutuhkan waktu untuk implementasinya, khususnya persiapan infrastruktur sekolah dan persebaran kualitas sumberdaya manusia pengajarnya. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN