Hukum Kredit Kepemilikan Rumah
LADUNI.ID, Siapa yang tidak pernah meminjam uang? Tentunya baik orang yang berada atau orang yang kurang secara material pinjam meminjam uang adalah hal normal dan lumrah sesuai dengan hakikat manusia menurut islam atau konsep manusia dalam islam. Harta dalam islam adalah bagian yang terpenting juga agar manusia bisa beraktivitas, beramal, dan melaksanakan tujuan hidupnya. Setiap manusia yang hidup ada kalanya membutuhkan pinjaman dan butuh untuk dibantu untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan bisa bersifat primer, sekunder, atau tersier.
Kalangan kaum kelas atas pun tentu sangat sering melakukan pinjam meminjam uang yang bisa jadi untuk keperluan tersier atau mengembangkan bisnis dan modalnya. Kalangan bawah terutama pun juga bisa saja meminjam uang untuk sekedar memenuhi kebutuhan primernya, mulai dari makanan, kebutuhan kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Untuk itu dibutuhkan saling membantu, dan menjauhi sifat sombong untuk tidak peduli (sifat sombong dalam islam adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT).
Dalam islam pinjam-meminjam uang (berhutang) adalah suatu yang tidak dilarang. Islam mengaturnya bahkan memperbolehkannya, asalkan bukan yang sifatnya riba dan bertentangan dengan dasar-dasar islam dalam rukun islam dan rukun iman. Aturan islam tidak ada satupun yang merugikan atau malah menjerumuskan. Untuk itulah manfaat beriman kepada Allah SWT, sampai kepada hal detil persoalan ekonomi pun islam mengaturnya.
Memuat Komentar ...