Alumni Pesantren MUDI Samalanga Sang Pejuang dan Pembaharuan Petani Aceh #1
LADUNI.ID, Aceh -Geuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang juga Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Aceh Utara, Tgk. Munirwan, bicara panjang lebar tentang benih padi IF8 yang kini menjadi polemik.
Ia dan gampong yang dipimpinnya mendapat sejumlah penghargaan karena berhasil mengelola dana desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat petani melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Salah satunya dengan mengembangkan bibit padi IF8 di Meunasah Rayeuk yang kemudian menyebar ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Namun, Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Kabupaten Aceh Utara, kini melarang penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang disebut belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan di daerah tersebut.
Larangan itu ditegaskan dalam surat Nomor: 521/885/2019, perihal penyaluran benih tanpa label, diteken Plt. Kepala Distan Aceh Utara, Mukhtar, S.P., tanggal 19 Juni 2019. Surat itu ditujukan kepada Koordinator Pengawas Benih Tanaman Pangan (PBT), Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan Mantri Tani di wilayah Aceh Utara.
Surat Distan Aceh Utara tersebut menindaklanjuti surat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Nomor: 510.796/IX tanggal 15 Mei 2019, perihal penyaluran benih tanpa label. (Baca: Larang Penyebaran Benih Padi IF8, Ini Penjelasan Distan Aceh Utara)
Memuat Komentar ...