Kesuksesan Sang Tokoh Agamawan Muda Alumni IAIA dan MUDI Samalanga Go Nasional #3
LADUNI. ID, TOKOH-Tgk. Munir mengaku keuntungan lumayan banyak untuk gampongnya dalam pengembangan benih padi IF8. Tahun 2018, modal pertama dialokasikan melalui BMUG Rp174 juta. "Alhamdulillah omzetnya menjadi Rp257 juta. Itu terbagi dari tiga unit usaha. Unit persediaan sarana produksi (saprodi), warung serba ada (waserda), dan ada unit penyewaan traktor.
Namun, yang ditonjolkan adalah saprodi pertanian untuk pembiayaan petani sawah, seperti pupuk, pestisida itu disediakan kepada petani di gampong. Sedangkan pembayarannya saat panen dan harganya pun tidak mahal atau standar. Kita tidak hanya menjual produk, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap petani supaya menghasilkan produksi panen yang maksimal,” tuturnya.
Dia mengatakan, benih padi IF8 tersebut sudah didistrubiskan ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Selain Aceh Utara, Langsa, Aceh Tamiang, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Gayo Lues. "Dan tidak ada yang menyatakan kecewa dengan bibit itu," kata Tgk. Munir.
Oleh karena itu, Tgk. Munir mempertanyakan, ada apa dengan pihak Distan Aceh Utara yang melarang penyebaran dan penggunaan bibit padi IF8. "Secara logika, mengapa baru kali ini muncul larangan untuk penggunaan atau penyebaran bibit tersebut sehingga menjadi tanda tanya dari berbagai kalangan.
Kalau memang mau dilarang kenapa bukan jauh hari lalu, setelah pihak dinas terkait turun ke lokasi panen raya di Nisam, baru sekarang muncul persoalan. Walaupun sudah ada larangan, kalau soal pengembangan benih padi IF8 ini kami tetap melanjutkan karena tujuan kita bukan untuk merugikan masyarakat,” tegasnya.
Memuat Komentar ...