Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukumnya?
LADUNI.ID, Jakarta - Memiliki pasangan sebelum nikah atau pacaran merupakan hal yang lumrah terjadi, seiring perkembangan zaman yang serba bebas, akses informasi yang bebas dan mudah didapatkan. Bahkan banyak terjadi di kota-kota besar sepasang muda mudi dan menjalin hubungan layaknya seperti suami istri padahal belum sah sebagai suami istri atau hanya sebatas pacaran.
Jika melihat fenomena tersebut tentu sangat prihatin, bagaimana para remaja yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa ternyata memiliki moral bobrok. Berhubungan seks di luar nikah tak lagi menjadi tabu. Mereka melakukannya tanpa malu-malu dan akhirnya hamil.
Kalau sudah begini orang tua, keluarga yang akan menanggung malu, pastinya pihak orang tua akan langsung menikahkan anaknya karena tidak mau ikut menanggung aib dan gunjing tetangga sebelum kandungan anaknya membesar, lalu bagaimana hukumnya menikahi perempuan hamil di Luar nikah?
Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas.
Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
Memuat Komentar ...