Perilaku Homoseks Menurut Kiai Sahal Mahfudh
Laduni.ID, Jakarta - Perilaku Homoseks sering dimaknai sebagai hubungan seks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya. Perilaku ini disebut liwath atau dlm istilah medis dinamakan anal seks. Cara lain dpt jg dengan memasukkan alat kelamin di antara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzah.
Terhadap hubungan seks antara sesama laki-laki dengan cara liwath maupun mufakhadzah, para ulama sepakat bhw hukumnya haram bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji, dan melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu.
Dalam menentukan sanksinya, ada 3 (tiga) pendapat, Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal memberikan sanksi dibunuh, baik yang mengerjai maupun yang dikerjai dengan alasan hadits riwayat Imam Lima (Imam Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Nasai).
Selain adanya nash:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Artinya: "Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah yang mengerjai dan dikerjai." (HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibn Majah).
Memuat Komentar ...