Nasihat Pernikahan
Laduni.ID, Jakarta - Dalam sebuah kesempatan, aku bersama istri menghadiri resepsi pernikahan putri seorang kyai di sebuah pesantren di Cirebon. Sesudah sambutan dan nasihat perkawinan yang disampaikan oleh seorang kyai muballigh terkenal, secara tiba-tiba aku diminta menyampaikan doa. Tetapi tuan rumah ternyata memintaku agar berkenan juga menyampaikan nasihat sebelum doa. Meski aku sudah menolak halus, beliau sangat berharap aku bisa menyampaikannya, walau sepatah kata saja. Akhirnya aku memenuhinya.
Sesudah salam, lalu menyampaikan puja-puji kepada Allah, shalawat dan salam untuk Nabi, aku mengatakan, bahwa Nabi Saw pernah mengatakan:
اِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ اَحْرَزَ نِصْفَ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى النِّصْفِ الْبَاقِىْ
"Jika seorang hamba Allah menikah, maka dia telah menjaga/menyelamatkan separuh agamanya. Maka berhati-hatilah dan memohon kepada Allah agar bisa menjaga separuh yang sisanya."
Dalam riwayat lain disebutkah begini:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ دِينِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
"Jika seseorang telah menikah, maka dia telah menunaikan separuh agamanya."
Lalu aku bertanya, apakah makna atau maksud dari kata
Memuat Komentar ...