Memaksa Istri Berhubungan Badan Bisa Masuk Penjara ?

 
Memaksa Istri Berhubungan Badan Bisa Masuk Penjara ?

LADUNI.id, JAKARTA - Memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape. Demikian disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Adriana.

Menurut Adriana, Marital rape sering disebut kekerasan seksual. Marital Rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing.

Dikatakan, kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).

"Jadi KDRT itu dia memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu tapi dia tidak mau. Itu bentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan ekstrem yang dapat berakhir kepada kematian," ujar Adriana.

Lebih jauh Adriana mengatakan, seorang istri bisa saja menolak suami apabila menolak melakukan hubungan suami istri dengan alasan tertentu.

"Bisa saja istrinya lagi sakit atau ada alasan khusus lainnya yang membuat tidak bisa melayani suaminya, itu hal yang sah dalam rumah tangga," ujar Adriana.

Pemerkosaan dalam perkawinan suatu hal yang sering kali dianggap sepele oleh berbagai pihak. Sebab, lanjutnya, beberapa orang yang jadi korban pemerkosaan dalam rumah tangga jarang sekali melapor ke pihak kepolisian.

"Kasus ini terkadang dianggap sepele padahal sebenarnya ini kasus yang penting, sayangnya korban tidak menganggap itu bentuk pemerkosaan yang dilakukan suaminya," ujarnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN