Apakah Benar Rasulullah SAW Melarang Ziarah Kubur Ke Tempat Jauh?
LADUNI.ID - Terdapat sebagian orang yang memperbolehkan ziarah kubur selama jaraknya dekat. Bila jaraknya jauh, maka dianggap terlarang dengan alasan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ، إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى وَمَسْجِدِي
“Dan jangan mengencangkan pelana (melakukan perjalanan jauh) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku (Masjid Nabawi)," (HR Bukhari).
Sebenarnya apa makna larangan pergi jauh (syaddu ar-rihal) kecuali ke tiga masjid itu? Untuk menjawab ini ada tiga opsi makna sebagaimana berikut:
1. Dilarang dengan sengaja pergi jauh ke mana pun secara umum kecuali ke tiga masjid di atas. Artinya tak boleh ke luar kota dengan alasan apa pun kecuali kalau ke tiga masjid tersebut. Meskipun secara literal hadits di atas begini maknanya, tetapi ini makna aneh yang tak dikatakan ulama siapa pun. Tak ada larangan aneh semacam ini dalam agama. Bahkan, shalat jamak dan qashar justru dibuat untuk memfasilitasi kaum Muslimin yang sedang melakukan perjalanan jauh. Jadi, makna ini tertolak.
2. Dilarang ziarah kubur atau ke tempat keramat mana pun kecuali kalau berziarah ke tiga masjid di atas. Ada segelintir tokoh, di antaranya adalah Syekh Ibnu Taimiyah, yang memaknai demikian. Akhirnya para pengikut yang bertaklid kepadanya menganggap ziarah Wali Songo dan semacamnya sebagai tindakan maksiat.
Memuat Komentar ...