Karena Terkena Aturan Overstay, Rizieq Shihab dan Keluarga Gagal Pulang

 
Karena Terkena Aturan Overstay, Rizieq Shihab dan Keluarga Gagal Pulang

LADUNI.ID, Wacana kembalinya Rizieq Shihab mencuat di tengah rencana rekonsiliasi usai Pilpres 2019. Pemulangan Rizieq menjadi salah satu syarat yang disodorkan kubu oposisi, Prabowo Subianto, kepada presiden terpilih, Joko Widodo, terkait dengan rekonsiliasi.

Rizieq bersama istri dan anaknya sudah lebih dari dua tahun menetap di Saudi. Perjalanannya ke Saudi terjadi setelah pihak kepolisian menjeratnya dengan sejumlah kasus hukum. 

Akhir April tahun 2017, ia pergi untuk ibadah umrah atau sepekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein.

Para pendukung Rizieq menuding ada pihak-pihak di dalam negeri yang mencegah sang imam besar untuk pulang, salah satunya karena unsur politik. Mereka bahkan menyebut ada peran intelijen yang membuat Rizieq masih tertahan di negeri kerajaan.

Pemerintah Indonesia membantah hal tersebut dan menyebutkan bahwa kepulangan Rizieq itu terhalang oleh masalah izin tinggal yang kedaluwarsa atau overstay.

Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menuturkan Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal sah di Saudi sejak 20 Juli 2018 lalu.

Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, Rizieq bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggal kedaluwarsa.

Setiap warga asing atau ekspatriat yang melanggar izin tinggal di negara itu bisa dikenai denda 10 ribu riyal dan deportasi untuk pelanggaran pertama.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN