Mengenal Wali Nikah (Seri 2)

 
Mengenal Wali Nikah (Seri 2)

LADUNI.ID - Seperti ditulis dalam buku-buku fiqh Syafi’i, wali mujbir bisa menikahkan anak perempuannya, meskipun tanpa persetujuan eksplisit sang anak, hanya jika terpenuhi empat syarat : si anak tidak memperlihatkan penolakan verbal maupun ekspresif, terhadap ayahnya, tidak ada penolakan tegas dan ekspresif terhadap calon suaminya, calon suami sepadan (kufu) dan mas kawinnya (mahar) layak untuk status social dirinya.

Jika demikian, maka "Ijbar" bukanlah "Ikrah". Dua kata ini sering diterjemahkan sama : memaksa. Tetapi konotasinya sesungguhnya berbeda. Ikrah merupakan pemaksaan tanpa kerelaan yang perempuan, bahkan penolakan ekspresif, seperti muka cemberut, lari, masuk dan mengunci kamar, mogok makan. Sedang "Ijbar" melakukan suatu tindakan atas nama orang lain (perempuan) tanpa penolakan. Ijbar dilakukan atas dasar tanggungjawab.

Pandangan Lain

Jika kita menelusuri khazanah hukum dalam masyarakat Islam, perempuan tidak boleh melakukan sendiri akad nikahnya sesungguhnya bukanlah pandangan satu-satunya. Secara singkat berikut ini adalah beragam pandangan ulama ahli fiqh tentang isu ini :

1. Nikah yang Ijabnya dilakukan oleh perempuan, adalah sah jika dia telah "dewasa", (al-Rasyidah). Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, Zufar, Auza'i, Muhamnad bin Hasan dan Imam Malik dlm riwayat Ibn Qasim.

2. Ia sah jika ada izin/restu Wali: Ibnu Sirin, Qasim bin Muhammad, dan Ahmad bin Hambal menurut qaul mukharraj.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN