Mengenal Wali Nikah (Seri 4)
LADUNII.ID - Menikah adalah hak setiap orang, laki-laki maupun perempuan. Dalam Islam, menikah menjadi “sunnah”, dianjurkan, manakala dia sudah berhasrat dan siap. Ia adalah fase krusial bagi perjalanan hidupnya di masa depan. Karena itu dia tentu akan berfikir keras dalam memilih pasangan hidupnya yang akan membahagiakannya. Perempuan dewasa, apalagi terpelajar, tentu dapat atau bisa memilih apa yang baik dan apa yang buruk. Maka memilih pasangan hidup seyogyanya lebih banyak diberikan sekaligus ditentukan oleh dirinya sendiri, bukan oleh orang lain.
Tanggungjawab itu sendiri-sendiri
Pengalaman hidup kita menunjukkan dengan pasti bahwa manakala seseorang telah membentuk rumah tangga, dia akan menjalani hidup bersama pasangannya, dan dia akan bertanggungjawab atas hidup bersama pilihannya itu dalam suka maupun duka. Sebagai seorang wali, orang tua, memang punya tanggungjawab moral; memberikan nasehat, pertolongan manakala diperlukan dan mendo’akan bagi kebahagiaan anaknya selamanya. Dalam waktu yang sama, secara moral pula, anak dituntut mempertimbangkan apa yang baik dan patut dari pandangan orang tuanya. Kesalingan saling mengapresiasi pikiran, rasa dan kehendak adalah penting. Tetapi menentukan nasib hidup atas diri adalah sendiri-sendiri. Dengan kata lain : memilih adalah hak kolektif, tetapi menentukan adalah hak personal. Ada semboyan : “The Personal is Political”. Islam, juga menyebutkan tanggungjawab individual ini.
Memuat Komentar ...