Kolom Gus Nadir : Kisah Hukuman Cambuk di Australia
LADUNI.ID - Tahun 2011 di Sydney area, seorang bule bernama Martinez masuk Islam. Seminggu kemudian seorang Muslim yang menjadi mentornya, Wassim Fayad, melihat bahwa Martinez meminum minuman beralkohol. Tradisi meminum bir memang sudah menjadi bagian budaya orang Australia sehingga kelihatannya butuh waktu bagi muallaf ini untuk memahami aturan hukum Islam.
Malam harinya Wassim bersama tiga kawannya mengendap-ngendap memasuki apartemen Martinez, dan kemudian menyergap dan mencambuk Martinez 40 kali dengan kabel. Wassim mengatakan kepada Martinez bahwa inilah hukuman menurut Syariah terhadap mereka yang meminum khamr.
Martinez berteriak-teriak sambal menangis meminta ampun. Namun keempat orang itu terus mencambuk hingga genap 40 kali. Martinez tidak bisa bangun selama seminggu dan akhirnya kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Maka gemparlah Australia. Media massa seakan berlomba melaporkan kasus ini.
Ujang terkaget-kaget membaca berita tersebut di koran Sydney Morning Herald. Kasus ini kemudian memasuki pengadilan, dan Wassim fayad dan ketiga kawannya dihukum 16 bulan penjara. Brian Maloney, hakim yang menjatuhkan putusan itu, mengatakan pada Wassim, “Anda harus tahu bahwa tindakan main hakim sendiri yang anda lakukan itu hanya membawa nama jelek buat Islam. Kasus ini bukan masalah Islam atau hukum Islam. Kasus ini murni kriminal.”
Ujang sepakat dengan pernyataan Hakim Maloney. Australia bukan Negara Islam, jadi bagaimana mungkin ada pelaksanaan hudud ala Saudi Arabia di sini. Bahkan mayoritas negara Islam tidak menerapkan hudud. Kalaupun kejadian yang menimpa Martinez itu terjadi di negara Islam yang menerapkan hudud, maka tidak bisa sembarang orang serta merta mencambuk orang lain.
Memuat Komentar ...