Peran Nadzir dalam Wakaf Produktif

 
Peran Nadzir dalam Wakaf Produktif

LADUNI.ID - Nadzir wakaf adalah pihak penerima wakaf dari wakif untuk dipelihara, dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nadzir sebagai manager dalam mengurus, menjaga, dan memproduktifkan harta wakaf

Pengelolaan dan Pengembangan harta wakaf sesuai peruntukkannya sangat tergantung pada nadzir. 
Nadzir menempati posisi strategis dan sentral dalam pengelolaan dan pengembangan produktifitas harta wakaf.

Dalam hadis ditegaskan, bahwa Umar ibn al-Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia datang kepada Rasulullah SAW. minta nasehat. Wahai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, apakah yang Anda perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Kalau engkau suka, engkau tahan pokoknya tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya).” Kemudian Umar mewakafkan tanahnya (untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: ”Umar menyedekahkan (hasil pengelolaan tanahnya) kepada orang-orang miskin, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak dilarang bagi para pengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (selayaknya) dan memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Muslim).

Hadis ini merupakan Landasan hukum dan moral dalam pengelolaan wakaf secara produktif. Dalam hadis ini, Nabi SAW. memerintahkan kepada para nadzir untuk mengelola harta wakaf, sehingga produktif dan menghasilkan. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN