Qurban atau Aqiqah Dulu?
Laduni.ID, Jakarta - Hukum aqiqah dan kurban ada persamaan diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta adanaya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Sementara perbedaan yang ada diantara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya. Kurban hanya dapat dilakukan pada bulan DzulHijjah saja, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya, artinya anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rizki untuk sekedar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ
Artinya: aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi (HR. Bukhari).
Antara Aqiqah dan Qurban yang mana harus didahulukan yakni tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha maka mendahulukan kurban adalah lebih baik dari pada malaksanakan aqiqah.
Memuat Komentar ...