Benarkah Khilafah Global adalah Ijma' Ulama?

 
Benarkah Khilafah Global adalah Ijma' Ulama?

LADUNI.ID - Kepemimpinan global atau sedunia hanya ada satu imam a'zham dan kemudian diklaim ijma' ulama Ahlussunnah wal Jama'ah adalah saat antara daerah-daerah kekuasaan [distrik/iqlim] tidak berjauhan. Adapun saat kondisi seperti sekarang ini, dimana populasi umat Islam yang meninggali tempat atau wilayah saling berjauhan dan menyebar dalam beberapa, bahkan puluhan negara, maka ulama' berbeda pendapat [masih khilaf] atau ijtihad menjadi terbuka dan belum sampai taraf ijma', walaupun mayoritas ulama' tetap tidak membolehkan.

Ada beberapa ulama' besar Ahlussunnah yang tidak mewajibkan satu imam saat kondisinya seperti di atas. Artinya, boleh saja dalam setiap satu negeri memiliki imam [pemimpin] sendiri dan status hukumnya sama seperti imam a'zham yang wajib dita'ati dan lain-lain. Inilah di antara pijakan keabsahan NKRI [dengan menimbang maslahah dan mafsadah].

Imam al-Iji dalam kitab al-Mawaqif berkata:

ولا يجوز العقد لإمامين في صقع متضايق الأقطار. أما في متسعها بحيث لا يسع الواحد تدبيره فهو محل الاجتهاد

"Tidak boleh mengangkat dua imam dalam wilayah yang tidak luas teritorialnya. Adapun yang teritorialnya luas, sekira satu orang [imam] kesulitan mengaturnya, maka [inilah] tempatnya ijtihad".

Imam Haramain dalam al-Irsyad [nukilan Dr. Wahbah Zuhayli] berkata:

والذي عندي أن عقد الإمامة لشخصين في صقع واحد متضايق الخطط والمخالف غير جائز وقد حصل الاجماع عليه. وأما إذا بعد المدى وتخلل بين الإمامين شسوع النوى فللاحتمال في ذلك مجال وهو خارج عن القواطع.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN