Naudzubillah! Rakus Perkara Warisan
Laduni.ID, Jakarta - Keserakahan adalah sifat yang tidak baik dan dapat membawa dampak buruk bagi seseorang. Orang yang terus-menerus dikuasai oleh keserakahan akan segera mendapat kemurkaan. Pandangan matanya yang tertuju kepada sesuatu yang bukan miliknya akan mempercepat tertimpa kekecewaan, dan akhirnya terus-menerus dirundung kesedihan.
Keserakahan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merugikan orang lain di sekitar. Ketika seseorang terlalu serakah, ia akan terus mencari cara untuk mendapatkan lebih tanpa memikirkan konsekuensinya. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan ketidakadilan dalam hubungan sosial.
Permasalahan warisan seringkali menjadi sumber konflik di dalam masyarakat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaktahuan mengenai hukum waris dalam Islam atau nafsu untuk memperoleh harta warisan.
Dalam bahasa Arab, warisan dikenal sebagai al-miras yang berasal dari kata warisa-yarisu-irsan-mirasan yang artinya adalah pemindahan kepemilikan dari seseorang kepada orang lain, atau dari satu kelompok kepada kelompok lainnya.
Secara terminologi, warisan mengacu pada transfer hak kepemilikan dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, termasuk uang, tanah, atau barang-barang lain yang merupakan hak milik secara syar'i.
Dasar hukum waris dalam Islam didasarkan pada Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma' para ulama, dan sebagian kecil ijtihad para mujtahid. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama terkait dengan pembagian warisan.
Memuat Komentar ...