Sedekah Uang Pengganti Qurban

 
Sedekah Uang Pengganti Qurban
Sumber Gambar: Shutterstock, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Pada saat Hari Raya Idul Adha umat Islam disunnahkan untuk melakukan qurban. Secara umum hewan yang bisa digunakan untuk berqurban adalah, unta, sapi, kerbau, kambing. Namun saat ini berkembang tradisi qurban tapi dengan sedekah uang yang jumlahnya sama dengan harga hewan qurban. Apakah masuk dianggap melakukan ibadah qurban atau tidak cukup. Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal ini, berikut penjelasannya; 

Dalam sebuah keterangan, memang ada pendapat perorangan dari ulama salaf tentang sedekah itu. Sebagian ulama salaf mengatakan begini;

ﻋَﻦِ اﻟﺜَّﻮْﺭِﻱِّ، ﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَاﻥَ ﺑْﻦِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ، ﻋَﻦْ ﺳُﻮَﻳْﺪِ ﺑْﻦِ ﻏَﻔْﻠَﺔٍ ﻗَﺎﻝَ: ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺑِﻼَﻻً ﻳَﻘُﻮْﻝُ: ﻣَﺎ ﺃُﺑَﺎﻟِﻲ ﻟَﻮْ ﺿَﺤَّﻴْﺖُ ﺑِﺪِﻳْﻚٍ، ﻭَﻷَِﻥَّ ﺃَﺗَﺼَﺪَّﻕُ ﺑِﺜَﻤَﻨِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺘِﻴْﻢٍ ﺃَﻭْ ﻣُﻐْﺒِﺮٍ ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﺃُﺿْﺤِﻲَ ﺑِﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ: ﻓَﻼَ ﺃَﺩْﺭِﻱ ﺃَﺳُﻮَﻳْﺪ ﻗَﺎﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺃَﻭْ ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻝِ ﺑِﻼَﻝٍ

Dari Tsauri, dari Imran bin Muslim, dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa Bilal berkata: "Saya tidak hiraukan jika saya Qurban dengan ayam. Sungguh jika saya sedekahkan seharga hewan tersebut untuk anak yatim dan gelandangan lebih saya senangi dari pada berkurban dengan hewan tersebut". Imran tidak tahu apakah itu perkataan Suwaid atau Bilal."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN