Hukum Menerima Sumbangan Pemerintah yang Tidak Sesuai Jumlahnya
LADUNI.ID - Sering kita jumpai sumbangan yang diberikan oleh pemerintah dan lain sebagainya kepada unit pendidikan, pondok pesantren dan lain sebagainya, terjadi perbedaan antara jumlah sumbangan yang tertulis dengan yang diterima
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menulis atau menandatangani penerimaan sumbangan (misal Rp 100.000.000), padahal uang yang diterima kurang dari jumlah tersebut?
Jawaban:
Tafsil:
1. Tidak boleh, jika masih mungkin untuk mendapatkan haknya tanpa memanipulasi data nominal yang disumbangkan.
2. Boleh, jika memang memanipulasi data merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh haknya dan bagi yang memberi hukumnya haram.
Referensi (Ibarot):
a). Is’adul Rafiq: II/77
اسعاد الرفيق الجزء الثاني ص 77
وَمِنْهَا اْلكَذِبُ وَهُوَ عِنْدَ اَهْلِ السُّنَّةِ الاِخْبَارُ بِالشَّيْئِ فِي خِلاَفِ اْلوَاقِعِ بِخِلاَفِ مَا هُوَ سَوَاءٌ عَلِمَ ذَلِكَ وَ تَعَمَّدَهُ اَمْ لاَ وَ اَمَّا اْلعِلْمُ وَالتَّعَمَّدُ فَهُوَ شَرْطَانِ مِنَ اْلاِثْمِ.
Artinya: Di antaranya adalah berbohong, menurut Ahlussunnah berbohong adalah mengabarkan sesuatu tidak sesuai dengan kenyataannya. Berbeda dengan mengabarkan sesuatu yang sesuai dengan kenyataannya ini tidak dinamakan berbohong, baik dia mengertinya dan disengaja maupun tidak.
Memuat Komentar ...