Qurban Traveler
LADUNI.ID, - Di Surabaya termasuk banyak orang yang mampu dan melakukan ibadah Qurban. Sehingga terkadang dalam 1 masjid di perumahan, sekolah elit, perkantoran dan lainnya, jumlah hewan yang akan diqurbankan teramat banyak.
Maka tidak aneh jika di beberapa Lembaga Amil Zakat maupun perorangan memiliki program menyalurkan zakat ke tempat yang lebih membutuhkan. Misalnya sampai ke pelosok desa. Bagaimana pandangan Madzhab Syafi'i?
(ﻓﺮﻉ) ﻣﺤﻞ اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﺑﻠﺪ اﻟﻤﻀﺤﻲ ﻭﻓﻲ ﻧﻘﻞ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﺗﺨﺮﻳﺠﺎ ﻣﻦ ﻧﻘﻞ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭاﻟﺼﺤﻴﺢ ﻫﻨﺎ اﻟﺠﻮاﺯ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
"Tempat (pembagian) Qurban adalah daerah domisili orang yang berqurban. Tentang hukum mengalokasikan Qurban ke daerah lain ada 2 pendapat dari ulama Syafi'iyah, yang dikembangkan dari hukum memindah Zakat. Pendapat yang benar dalam masalah Qurban ini adalah boleh. Wallahu A'lam" (Kifayah Al-Akhyar 1/534)
Memuat Komentar ...