Kolom Gus Nadir : Nasakh dan Ayat Qurban: Imam al-Ghazali Membantah Mu’tazilah

 
Kolom Gus Nadir : Nasakh dan Ayat Qurban: Imam al-Ghazali Membantah Mu’tazilah

LADUNI.ID - Salah satu topik penting dalam studi ilmu al-Qur’an adalah mengenai Nasakh atau lazim dikenal dengan Nasikh-Mansukh. Secara ringkas maknanya adalah 
‎رفع الحكم الشرعي بخطاب شرعي yaitu ketentuan dalam Nash yang dihapus/diangkat dengan kententuan Nash lainnya. Ini artinya hukum yang terkandung dalam satu ayat diganti atau dihapus dengan ketentuan hukum lainnya.

Dalilnya paling tidak ada dua:

Pertama, مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ
Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)… [Al Baqarah:106]

dan kedua, وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ
Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain. [An Nahl:101]

Mayoritas ulama menerima adanya Nasakh ini, meskipun mereka berbeda dalam detilnya. Namun ada juga sebagian kecil ulama, misalnya Abu Muslim al-Asfahani yang bermazhab Mu’tazilah, menolak keberadaan Nasakh ini.

Dua disiplin ilmu yang membahas topik ini adalah ‘Ulumul Qur’an dan Ushul al-Fiqh. Untuk kajian ‘Ulumul Qur’an bisa ngaji kitab al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an (jilid 2, hal 28) karya Imam az-Zarkasyi. Untuk kajian Ushul al-Fiqh, kali ini saya sodorkan bacaan menarik dari kitab al-Mustashfa karya Imam al-Ghazali (juz 1, hal 86)

Imam al-Ghazali mendiskusikan dengan sangat menarik topik Nasakh ini dengan mengupas perbedaan antara Asy’ariyah dan Mu’tazilah dalam memahami ayat Qurban:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN