Petunjuk Lengkap Shalat Ghaib

 
Petunjuk Lengkap Shalat Ghaib
Sumber Gambar: Foto Istimewa

Laduni.ID, Jakarta - Jika ada keluarga, kerabat, teman, atau orang lain sesama muslim yang meninggal namun tempatnya jauh dari kita, maka kita disunnahkan untuk melaksanakan shalat gaib. Secara hukum shalat gaib sama saja dengan shalat jenazah yaitu fardhu kifayah, hanya saja shalat gaib dilaksanakan jika jenazah yang akan kita sholatkan tidak ada ditempat atau jauh dari tempat kita.

Dalil yang menganjurkan shalat gaib adalah Hadits Rasulullah Saw:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

"Sungguh Nabi saw memberitakan kabar kematian Raja Najasyi di hari kewafatannya, lalu beliau bersama para sahabatnya keluar ke tempat shalat, membariskan sahabatnya dan bertakbir sebanyak empat kali (shalat gaib)".

Baca Juga: Hukum Meninggal Karena Tenggelam

Hadits ini muncul ketika Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar wafat pada bulan Rajab tahun 9 Hijriyah. Wafatnya Raja Najasyi memberikan hal baru dalam hukum Islam. Karena dari peristiwa ini datanglah syari'at untuk melaksanakan shalat gaib.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN