Petunjuk Lengkap Qadla Shalat Maghrib
Laduni.ID, Jakarta - Jika seseorang menjalankan shalat pada waktunya itu dinamakan ada’ (tepat waktu), dan jika seseorang menjalankan shalat di luar waktunya itu dinamakan qadha’ (di luar waktu shalat) seperti seseorang yang lupa melaksanakan shalat maghrib karena kesibukan atau hal lain yang membuatnya lupa, maka setelah ingat ia wajib meng-qadha’-nya.
Contoh lain seperti seseorang yang terlelap tidur malam lalu terbangun ketika matahari telah bersinar, maka saat itu juga ia wajib meng-qada’-nya. Sebagaimana hadits Rasulullah:
إذا نام أحدكم عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها
"Jika seseorang tertidur sampai tidak melaksanakan shalat atau juga lupa, maka ketika ia ingat wajib melaksanakan saat itu juga."
Lalu bagaimana jika seseorang lupa bahwa ia belum menjalankan shalat dhuhur, dan baru teringat ketika telah masuk waktu shalat ashar? Maka ia wajib meng-qadha’ shalat dhuhur tersebut di waktu ashar. Sedangkan ia juga berkewajiban menjalankan shalat ashar pada waktunya (ada’), manakah yang harus didahulukan, shalat qadha’ ataukah shalat ada’?
Seseorang boleh memilih antara mendahulukan shalat ashar atau shalat qadha’ dhuhur, dengan catatan jika ia menjalankan shalat qadha’ dhuhur terlebih dahulu, waktu shalat ashar tidak dikhawatirkan terlewati, tetapi jika dikhawatirkan habisnya waktu ashar, maka shalat ashar wajib didahulukan, seperti yang terdapat dalam kitab Tuhfatu al-Thullab karangan Imam Zakariya Al-Anshari:
Memuat Komentar ...