Tata cara Shalat Jama’ Ta'khir (Maghrib dan Isyak, Dzuhur, dan Ashar)
LADUNI.ID, Hukum mengerjakan shalat jamak adalah dibolehkan (mubah)) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Hadits Rasulullah SAW :
¬عن أنس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا رحل أن تزيغ الشمس أخر الظهر الى وقت العصر ثم نزل يجمع بينهما فإن زغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب
“Dari Anas ia berkata : Adalah Rasulullah SAW. apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)
Shalat jamak diperbolehkan bagi orang yang memenuhi persyaratan atau sebab-sebab sebagai berikut:
- Dalam perjalan jauh yang jarak tempuhnya kurang lebih 17 km (tiga farsakh), sebagian ulama mensyaratkan jarak tempuh sampai 80,6 km. Jadi, antara jarak 17 km s.d. 80,6 km sekiranya menyulitkan kita untuk dapat menjalankan shalat sesuai dengan waktunya, maka kita diperbolehkan menjamak shalat.
- Perjalanan itu tidak bertujuan maksiat, namun bertujuan baik seperti untuk silaturrahmi, berdagang, rekreasi dan lain-lain.
- Dalam keadaan ketakutan dan rasa sangat khawatir, seperti perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Memuat Komentar ...