Tata Cara Shalat Jama’ Qashar
Laduni.ID, Jakarta - Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah ( berjumlah empat rakaat). Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar (musafir). Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan memendekkan (meringkas) shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu.
Ada perbedaan dikalangan ulama mengenai apakah mengqashar shalat merupakan ‘azimah (kemutlakan) yang tidak boleh ditinggalkan atau hanya sebuah rukhsah (keringanan) yang menjadi pilihan antara mengqashar atau menyempurnakan shalat.
Menurut Imam Hanafi, mengqashar shalat adalah ‘azimah, sedangkan Imam Syafi’i serta Imam Mazhab yang lainnya berijtihad bahwa qashar shalat sifatnya rukhsah, mengerjakan shalat bisa dengan cara qashar atau dengan cara menyempurnakan.
Baca Juga: 0379. Tata Cara dan Niat Shalat Sunnah Sesudah Wudhu
Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (١٠١)
Memuat Komentar ...