Tata Cara Shalat Sambil Duduk
Laduni.ID, Jakarta - Shalat merupakan ibadah yang wajib diaksanakan oleh umat Islam 5 kali dalam sehari dan yang pertama kali akan dimintai pertangungjawaban di hari akhir atau hari kiamat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) salat adalah doa kepada Allah SWT.
Dalam kitab terjemah Fathul Mu'in oleh Syekh Syamsidin abu Abdillah menjelaskan pengertian salat dari segi bahasa berarti doa. Sementara menurut syara’ pengertian salat adalah ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat tertentu.
Mengingat pentingnya ibadah shalat ini maka seharusnya menjadi perioritas utama umat islam dari segala kegiatan yang dilakukan di dunia ini, bahkan menurut Ibnu Qayyim mengatakan bahwa dosa seseorang yang meninggalkan shalat lebih berbahaya dari dosa membunuh, zina, mencuri, dan minum khamr.
Meski begitu, Islam memberikan kemudahan kepada umatnya dalam hal melaksanakan kewajibannya, contoh ketika dalam keadaan sakit atau ada udzur lainnya tetap menjalankan dengan aturan-aturan yang tidak memberatkan, hal ini justru kesempatan untuk berkomunikasi kepada Allah SWT untuk memohon kesembuhan dan pertolongan dari segala musibah yang dialami.
Ketika kita tidak mampu melaksanakan shalat fardhu dalam keadaan berdiri, maka kita dibolehkan melaksanakannya dalam keadaan duduk. Namun, kadang kita menemukan seseorang yang melakasanakan shalat dalam keadaan duduk, namun dia bukan duduk bersila atau duduk iftirasy tetapi duduk dengan kaki berselonjor. Sebenarnya, bagaimana hukum melaksanakan shalat dengan kaki berselonjor, apakah shalatnya sah?
Memuat Komentar ...