Hukum Shalat Jamaah Tapi Berbeda Niat antara Makmum dan Imam
Laduni.ID, Jakarta - Shalat berjamaah merupakan salah satu amal ibadah yang dihukumi sunn ah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif).
Dalam pelaksanaan shalat berjamaah terdapat aturan yang telah ditentukan oleh hukum fiqih, seperti kriteria pengangkatan seorang imam dan kewajiban makmum untuk mengikuti seluruh gerakan imam.
Namun terkadang terjadi satu praktik bedanya niat shalat makmum dan shalat imam. Misalnya terdapat seorang yang sedang melakukan shalat sunnah ba'diyah atau shalat qadha, kemudian datanglah seseorang untuk melakukan shalat berjamaah sebagai makmumnya dengan cara menepuk pundak orang yang sedang shalat tadi dengan niat shalat fardhu. Lalu bagaimanakah hukum shalat dalam kondisi seperti ini? Sah atau tidak shalatnya orang yang bermakmum tadi?
Mengenai persolan tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Namun dalam hal ini akan dielaskan dari sudut pandang ulama Syafi'iyah. Dalam hal berniat shalat jamaah seperti contoh di atas, misalkan orang yang shalat pertama berniat shalat munfarid (sendirian), sedangkan orang yang datang kemudian bermakmum dan berniat shalat berjamaah. Dalam hal ini kewajiban niat berjamaah hanya diwajibkan kepada makmum sedangkan imam tidak diwajibkan untuk niat shalat berjamaah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kitab
Memuat Komentar ...