Hati-hati Sebar Data Pribadi Berkedok Fintech Ilegal
LADUNI.ID, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrulloh mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati jika menyebar data pribadi kepada lembaga, orang atau siapapun. Utamanya kepada financial technology (fintech) yang tidak terdaftar (ilegal).
Zudan menyampaikan hal ini terkait dengan maraknya isu jual-beli data pribadi yang dilakukan oleh penjahat, salah satunya dilakukan oleh fintech yang ilegal tersebut. Salah satunya seperti dilaporkan oleh Samuel Christian H melalui akun Twitter @hendralm yang menyampaikan tentang pelanggaran (whistleblower) maraknya jual-beli data pribadi kependudukan di media sosial.
"Jangan mudah memberikan data kepada lembaga, atau orang, atau apapun, siapapun. Utamanya kepada fintech-fintech yang tidak terdaftar. Sebab, nama kita bisa disalahgunakan," terang Zudan di Pusdiklat Kepemimpinan LAN-RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Zudan juga menyampaikan bahwa data pribadi yang dimaksud di antaranya adalah data yang ada di e-KTP, kartu keluarga, serta nomor induk kependudukan (NIK). Sebab, menurut Zudan, data-data ini rentan disalahgunakan.
Selain itu, Zudan juga mengatakan bahwa pemulung data personal tersebut tak mendapatkan data kependudukan dari Kemendagri. Dia mengatakan masyarakat bisa melaporkan ke pihak Dukcapil lewat call center 1500-537 jika menemukan kasus serupa. Masyarakat juga bisa melaporkan ke akun Facebook dan Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Memuat Komentar ...