Hukum Zakat Ikan dalam Tambak

 
Hukum Zakat Ikan dalam Tambak

Zakat Ikan dalam Tambak

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Anda sekalian, atas hukumnya orang memelihara ikan dalam tambak (kolam), kebiasaan diambil dua kali setahun, maka bagaimana caranya memberikan zakatnya?.

Jawab :

Kalau sewaktu membeli bibit ikan dan tambaknya untuk berdagang, yakni sengaja akan dijual lagi dengan keuntungan, maka kewajiban memberikan zakat perdagangan itu dalam akhir tahun. Bila membelinya kolam itu untuk dimiliki atau menyewa dan membelinya bibit ikan itu untuk berdagang, maka hanya berkewajiban membayar zakat tijarahnya ikan saja dalam akhir tahun (terhitung mulai membeli bibit). Catatan: Tidak diragukan lagi dalam masalah ini, bahwa yang diperdagangkan adalah bibit ikan itu, bukan keturunannya. Sedang ikan itu, bukan termasuk barang yang wajib dizakati seperti padi dan lain-lain. (Pen.) Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Wahhab[1]

وَالْوَاجِبُ (فِيْمَا مُلِكَ بِمُعَاوَضَةٍ) مَقْرُوْنَةٍ (بِنِيَّةِ تِجَارَةٍ) وَإِنْ لَمْ يُجَدِّدْهَا فِيْ كُلِّ تَصَرُّفٍ (كَشِرَاءٍ وَإِصْدَاقٍ) وَهِبَّةٍ بِثَوَابٍ لاَ إِقَالَةٍ وَرَدٍّ بِعَيْبٍ وَهِبَّةٍ بِلاَ ثَوَابٍ  ِلانْتِفَاءِ الْمُعَاوَضَةِ (رُبُعُ عُشُرِ قِيْمَتِهِ).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN