Menggagas Tempat Khusus Wanita Haid di Area Masjid
LADUNI.ID - Masjid didesain untuk ibadah. Semua fasilitasnya dimaksimalkan untuk ini. Bahkan kini mulai digalakkan penyediaan fasilitas untuk saudara muslim penyandang disabilitas sehingga mereka bisa leluasa beribadah di masjid.
Namun satu hal yang sepertinya belum terpikirkan serius oleh para pengelola masjid, yakni fasilitas untuk wanita haid. Wanita haid memang tak boleh shalat atau membaca al-Qur’an sehingga wajar bila tak ada fasilitas untuk mereka di masjid. Tapi masalahnya masjid sekarang bukan hanya tempat shalat dan membaca al-Qur’an, tapi juga tempat berbagai macam kegiatan dakwah dan sosial bagi muslim laki-laki dan perempuan. Selain itu, kerap kali seorang wanita haid ikut ke masjid karena menemani suaminya yang sedang shalat atau kegiatan lain. Tentu saja ini baik, namun masalahnya wanita haid dilarang berdiam di masjid.
Syaikh Al-Bajuri, sekedar contoh, menjelaskan hukum terkait wanita haid ini sebagai berikut :
واما المكث فحرام عليهما ومثله التردد لقوله صلى الله عليه وسلم لا احل المسجد لحائض ولا لجنب (رواه ابو داود)
Adapun berdiam diri di masjid maka haram bagi keduanya (orang haid dan junub). Sebagaimana haram berdiam diri adalah berlalu lalang karena ada hadis Nabi SAW tidak dihalalkan masjid bagi orang yang haid dan orang yang junub. [ HR.Abu dawud ].
Wanita haid hanya diperkenankan untuk lewat melintas saja dengan catatan aman dari kemungkinan mengotori masjid. Soal keamanan ini tak jadi masalah sekarang dengan adanya pembalut yang baik di pasaran. Tapi tetap saja tak boleh berdiam di masjid karena hadis di atas.
Memuat Komentar ...