Tata Cara Shalat ketika di Perjalanan
Laduni.ID, Jakarta - Kesibukan serta mobiltas yang tinggi membuat seorang sering melakukan perjalanan, kadang membuat seorang muslim lalai atau kesulitan dalam melakukan ibadah shalat,
Shalat merupakan tiang agama. Barang siapa yang tidak menunaikan shalat Allah akan menghukum apalagi jika dilakukan secara sengaja. Dalam kondisi apapun shalat diwajibkan oleh Allah dan tidak boleh terlewatkan sedikitpun. Hal ini karena shalat adalah pondasi dari agama dan jika runtuh shalat kita maka runtuh pondasi agama, sholat bisa dilakukan dalam kondisi apapun dan dimanapun, bisa berdiri, duduk, tiduran dan lain-lain,
Lalu bagaimana para ulama menentukan aturan main untuk melakukan shalat di atas kendaraan?
Baca juga: Tata Cara, Bacaan, dan Waktu Sujud Sahwi
Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifâyatul Akhyâr menuturkan:
يجوز للْمُسَافِر التنقل رَاكِبًا وماشياً إِلَى جِهَة مقْصده فِي السّفر الطَّوِيل والقصير على الْمَذْهَب
Artinya: “Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan shalat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar shalat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat) menurut pendapat yang dipegangi madzhab (Syafi’i).” (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Damaskus: Darul Basyair], 2001, juz I, hal. 125)
Memuat Komentar ...