Kolom Gus Nadir : Imam Nawawi tidak Mewajibkan Menegakkan Sistem Khilafah
LADUNI.ID - Imam Nawawi (1233-1277) seorang ulama besar dalam tradisi mazhab Syafi’i, yang kitab-kitab karyanya dibaca oleh kalangan pesantren. Belakangan ini opininya seringkali dipelintir oleh kelompok pro-khilafah. Seolah-olah Imam Nawawi mewajibkan untuk mendirikan negara khilafah berdasarkan sistem khilafah.
Kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk kesekian kalinya melakukan upaya pemelintiran ini demi menarik simpati kalangan pesantren. Tulisan ini hendak menegaskan bahwa HTI keliru besar memahami kitab karya Imam Nawawi.
Berbeda dengan klaim HTI, umumnya kitab fikih klasik sebenarnya tidak membahas sistem khilafah. Yang dibahas itu soal pengangkatan khalifah. Sampai di sini terjadi pemelintiran pertama antara “pengangkatan khalifah” yang dibahas kitab fikih klasik, dengan “menegakkan sistem khilafah” yang dipropagandakan oleh HTI. Kitab fikih klasik tidak bicara soal sistem khilafah!
Imam Nawawi, misalnya, tidak membahas topik khilafah ini di mayoritas karya-karyanya. Buka saja dari mulai kitab at-Tahqiq sampai kitab Minhaj at-Thalibin. Tidak ada bab khusus tentang khilafah yang ditulis oleh Imam Nawawi. Belakangan pimpinan HTI Hafizh Abdurrahman mengutip kitab al-Majmu’ karya Imam Nawawi soal khilafah. Ini menggelikan karena menyingkap fakta bahwa Hafizh Abdurrahman tidak paham isi kitab al-Majmu’.
Kitab
Memuat Komentar ...