Kontribusi Wakaf Nasional Menuju Indonesia Maju

 
Kontribusi Wakaf Nasional Menuju Indonesia Maju

LADUNI.ID, Jakarta- Lahirnya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, merupakan dasar untuk menjadikan wakaf sebagai salah satu instrument kekuatan ekonomi  nasional menuju Indonesia maju dalam kehidupan berkeadilan dan kemakmuran.

Bahkan, untuk mendukung suksesnya harapan tersebut, selain  lahir  Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Tahun 2007, diikuti juga dengan tumbuhnya institusi-instusi perekonomian syariah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semuanya punya peran yang sangat strategis dalam pengembangan perwakafan nasional. Demikian juga peran Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator dan cikal bakal lahirnya BWI. Saat ini, masih ada  Direktorat Peembinaan Wakaf dan Zakat, Direktorat Jenderal Bimas  Islam, Kemenag.

Lembaga-lembaga tadi (BI, Kemenkeu, OJK, DSN serta Kemenag dan kalangan penggiat wakaf) berstatus sebagai stakeholder atau pemangku kepentingan. Faktanya saat ini,  gerakan perwakafan nasional  diwarnai kesibukan atau aktifitas berbagai kegiatan dari para pemangku kepentingan tadi dengan BWI sebagai leading sectornya.

Dalam struktur Bank Indonesia, terdapat Derektorat Ekonomi Syariah (DES) yang membawahi wakaf, zakat, infaq dan shodaqah. Institusi itu didukung tenaga-tenaga professional di bidangnya masing-masing hingga sekitar 50 an orang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN