Riba yang Diperbolehkan dalam Islam

 
Riba yang Diperbolehkan dalam Islam

LADUNI.ID, Jakarta -  Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil (Wikipedia).

Dalam kontek Syariat (hukum Islam) makan sesuatu yang dihasilkan dari Riba merupakan dosa besar, tetapi pada hakikatnya masih banyak masyarakat yang bingung tentang praktek riba dalam kehidupan sehari-hari, mana riba yang diperbolehkan dan mana riba yang tidak diperbolehkan.

Riba bisa terjadi akibat adanya proses pertukaran barang ribawi sesama jenis dengan tanpa adanya wasilah berupa harga. Ketika terjadi barter semacam ini, syariat mensyaratkan bahwa pertukaran itu harus memenuhi tiga unsur, yaitu: tamatsul (sepadan dan sejenis), taqabudh (saling serah terima) dan hulul (kontan). Tapi tahukah anda bahwa ada pertukaran barang ribawi sejenis yang diperbolehkan oleh syariat? Apa itu?

Jika anda telusuri di kitab-kitab fikih turats, anda akan menemukan istilah bai’ araya. Bai’ ‘Araya adalah:

بيع العرايا: (مصطلحات) أن يشتري رجل من آخر ما على نخلته من الرطب بقدره من التمر تخمينا ليأكله أهله رطبا

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN