Hukum Mengantarkan Khatib Naik Mimbar

 
Hukum Mengantarkan Khatib Naik Mimbar

LADUNI.ID,  Sebelum pelaksanaan shalat Jum’at sebelum khatib naik mimbar ada seseorang yang disebut Muraqqi berdiri di depan jamaah. Dia membacakan sebuah hadits dengan maksud mengingatkan jamaah untuk bersikap tenang dan  menyimak dengan khusyu’ khutbah yang hendak disampaikan oleh khatib dan menghindarkan berbibacara yang dapat menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala.

Praktek tersebut di atas bukanlah termasuk bid’ah karena Rasulullah SAW juga melakukannya. Saat itu beliau hendak menyampaikan khutbah Mina pada Haji Wada’. Beliau memerintahkan seseorang untuk mengingatkan agar orang-orang menyimak khutbah beliau itu. Praktek demikian ini sebagaimana ketika membaca ayat :

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Yang merupakan peringatan bagi kita agar memperbanyak membaca shalawat khsusunya pada hari Jum’at.

Demikian juga halnya dengan membaca hadits

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya adalah untuk mengingatkan agar kita menghindarkan berbicara   yang hukumnya haram atau makruh pada saat itu. Rasulullah SAW sendiri membaca hadits tersebut dalam khutbah beliau. Menurut Imam Asy Syubramalisi barangkali Rasulullah membaca hadits tersebut pada awal khutbah, sebab maksud hadits itu adalah memerintahkan jamaah untuk menyimak.[1]

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN