Larangan Menutup Muka Orang yang Meninggal Saat Ihram
LADUNI.ID, Jakarta - Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setidaknya terdapat 243 orang yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji. Jumlah ini lebih banyak dari pada jamaah yang meninggal pada tahun lalu yang hanya 220 orang.
Namun demikian, mereka yang meninggal dunia itu dalam keadaan sungguh mulia. Kenapa? Karena mereka meninggal dalam usahanya menyelesaikan rukun Islam kelima yang dilakukannya dengan penuh pengharapan kepada Tuhan.
Perlu diketahui, jasad mereka dimandikan itu kemudian dikafankan seperti biasa. Tetapi pengkafanan ini tidak dilakukan pada bagian tubuh seperti muka dan kepalanya. Anggota tubuh ini dibiarkan terbuka begitu saja, tanpa ada kain yang menutupinya.
Pertanyaannya, kenapa cara kafan mereka yang meninggal saat haji tidak sama dengan pengkafanan yang lain? Alasannya adalah kerana mereka meninggal dunia dalam keadaan sedang berihram. Orang yang dalam ihram haji atau umrah ini terikat dengan 13 pantangan atau larangan. Salah satunya adalah tidak boleh menutup kepala dengan sesuatu objek atau kain.
Sejarah
Semasa 100 ribu orang sahabat sedang melakukan wukuf bersama Nabi Muhammad SAW, tepatnya ketika pada tahun ke-10, ada seorang sahabat yang terjatuh dari hewan tunggangannya. Karena dia terkena injak, akhirnya sahabat ini mening gal dunia.
Kemudian, Nabi Muhammad SAW mengarahkan agar memandikan jenazah tersebut dengan air yang dicampur dengan daun bidara. Sementara dia dikafankan dengan 2 helai kain saja. Jasad tersebut bahkan dilarang untuk memakai wangi-wangian. Jasad tersebut juga dilarang ditutup muka dan kepalanya.
Memuat Komentar ...