Pengguna Google Ads Indonesia Akan Kena PPN 10% Per 1 Oktober

 
Pengguna Google Ads Indonesia Akan Kena PPN 10% Per 1 Oktober

LADUNI.ID, Perusahaan Google Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.

Pengumuman ini dikeluarkan Google lewat situs resminya. Dalam rangka untuk mematuhi peraturan pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia.

“Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” tulis Google.

Dalam situs resminya, Google juga menyebut kepada para pelanggannya yang berstatus pemungut PPN diharuskan memberikan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) ke Google dengan mengirimkan surat yang asli dan sudah ditandatangani.

Peraturan yang dimaksud Google sepertinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Peraturan ini disebutkan pemerintah akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap.

Kedepannya, pemerintah melalui Ditjen Pajak akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN