Hukum Shalat Seorang Perempuan yang Rambutnya Kelihatan Sedikit
Laduni.ID, Jakarta - Dari beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam shalat salah satunya adalah menutup aurat. Maka wajib bagi orang yang hendak shalat untuk menutup seluruh auratnya mulai awal melaksanakan shalat hingga selesai. Aurat laki-laki meliputi pusar hingga lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Dikutip dari laman NU Online, Perbedaan dalam penilaian menutup aurat antara laki-laki dan perempuan saat shalat adalah: jika orang yang melaksanakan shalat adalah laki-laki maka aurat harus tertutup dari empat penjuru, yaitu tidak terlihat dari arah samping, arah depan, arah belakang dan arah atas. Sedangkan bagi perempuan, aurat harus tertutup dari seluruh arah tersebut serta dari arah bawah. Sehingga jika paha laki-laki terlihat pada saat sujud, maka hal demikian tidak sampai membatalkan shalat, sebab paha adalah bagian yang terlihat dari arah bawah. Berbeda halnya jika hal demikian terjadi pada perempuan, maka shalatnya menjadi batal.
Baca Juga: 0368. Petunjuk Lengkap Qadla Shalat Subuh
Hal yang sering terjadi bagi kaum perempuan saat shalat adalah seringnya sedikit bagian dari rambut mereka terlihat pada saat shalat sedang berlangsung. Padahal seperti kita pahami bersama bahwa rambut perempuan merupakan salah satu aurat yang harus ditutup pada saat melaksanakan shalat. Lalu ketika rambut perempuan sedikit terlihat pada saat shalat berlangsung, apakah hal tersebut dapat membatalkan shalatnya?
Memuat Komentar ...