Mengapa dan Untuk Apa?

 
Mengapa dan Untuk Apa?

LADUNI.ID - Masih bersama para ulama perempuan dalam Workshop Mubadalah. Aku menyampaikan lagi ; pada setiap pernyataan hukum hendaklah kita menanyakan "mengapa hukumnya demikian dan untuk apa?.

Imam al-Amidi mengatakan :

لا يجوز القول بوجود حكم لا لعلة اذ هو خلاف اجماع الفقهاء على ان الحكم لا يخلو من علة" (الاحكام فى اصول الاحكام, 3/380).
وقال ايضا : أن أئمة الفقه مجمعة على ان أحكام الله لا تخلو من حكمة ومقصود" (الاحكام فى اصول الاحكام, 3/411).

"Tidak boleh ada hukum tanpa alasan rasional. Karena bertentangan dengan ijma/kesepakatan ulama".

"Para ulama juga sepakat bahwa setiap hukum Allah tidak lepas dari hikmah dan tujuan".

Lalu aku menyampaikan cerita ini.

Suatu hari ayah mengajak anak perempuannya jalan-jalan naik mobil. Mereka berangkat. Bila kemudian tiba di lampu merah ayah menghentikan mobilnya. Si anak bertanya : mengapa berhenti?.
Ayah : karena lampu sudah menyala merah
Anak : mengapa kalau lampu merah harus berhenti?
Ayah : kalau langsung ditangkap polisi.
Anak : mengapa polisi menangkap ?
Ayah : karena melanggar peraturan.
Anak : ya, tapi mengapa?
Ayah : sebab kalau diteruskan akan membahayakan, bisa tabrakan.
Anak : mengapa?
Ayah : itu sudah jadi hukum alam

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Tags