Hukum Baca Al Qur'an dari HP tanpa Berwudhu Terlebih dulu
LADUNI.ID, Jakarta - Perkembangan zaman yang semakin pesat dan serba digital, semua dituntut untuk mengikuti agar tidak ketinggalan, semua dimudahkan dalam hal apapun, untuk mengakses informasi, ilmu pengetahuan baik umum atau Agama semua serasa mudah dalam genggaman.
Sebagai umat Islam dituntut untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang serba digital sebagai contoh yang dulunya Alqur'an semula terbatas pada edisi cetak dan kini sudah banyak ditransformasikan dalam bentuk digital dan semakin memudahkan dalam menyimpan atau membacanya.
Di balik itu semua timbul pertanyaan bagaimana hukum membaca Alquran di HP tanpa berwudhu terlebih dahulu? mengingat Al Quran merupakan kitab suci yang tidak bisa disentuh sembarangan dan harus bersuci ketika akan memegang dan membacanya
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqiah/56: 79).
Terkait hukum membaca/menyetuh Al Quran digital tentu saja hal ini masalah baru yang datang belakangan seiring adanya transformasi Al Quran dalam bentuk mushaf ke bentuk digital.
Hukum menjaga mushaf dan syarat suci hanya ketika Al-Quran benar-benar berbentuk lembaran (mushaf), yang dimaksud Mushaf menurut Imam Nawawi Banten adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah
Memuat Komentar ...