Hukum Shalat di Tempat Bekas Kucing

 
Hukum Shalat di Tempat Bekas Kucing
Sumber Gambar: Foto Pixabay / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat sah shalat adalah harus dalam keadaan suci, baik itu badan kita dan tempat shalatnya. Maka menjaga tempat shalat dari najis merupakan kewajiban bagi kita agar shalat yang kita kerjakan sesuai dengan syariat yang dianjurkan. Lalu bagaimanakah dengan orang yang memelihara kucing di rumahnya atau ada Masjid yang biasa di dalamnya digunakan tidur kucing? apakah sah shalat kita jika tempatnya bekas tidur kucing?

Mengenai persoalan di atas, ada beberapa penjelasan yang menerangkan tentang status kucing.

Baca Juga: Hukum Orang Shalat namun Sedang Junub

Pertama hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah

ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ اﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗَﺎﻝَ ﻓِﻲ اﻟْﻬِﺮَّﺓِ: «ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﻟَﻴْﺴَﺖْ ﺑِﻨَﺠَﺲٍ, ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫِﻲَ ﻣِﻦَ اﻟﻄﻮاﻓﻴﻦ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ». ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ اﻷَْﺭْﺑَﻌَﺔُ, ﻭَﺻَﺤَّﺤَﻪُ اﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ. ﻭَاﺑْﻦُ ﺧُﺰَﻳْﻤَﺔَ

"Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW menjelaskan tentang kucing: "Kucing tidak najis. Kucing adalah hewan yang sering berkeliaran di sekitar kalian"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN