Dubes RI untuk PBB, Hasan Kleib: Mustahil Ulangi Referendum Papua
LADUNI.ID, Dalam debat publik di Jenewa, Swiss, Hasan Kleib, Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak mungkin mengulang referendum Papua.
Mengutip siaran pers Perwakilan Tinggi RI di Jenewa, pada Jumat (13/9) menyampikan "Terkait isu aspirasi referendum, ditegaskan oleh Dubes Kleib bahwa referendum telah dilaksanakan tahun 1969 dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final,".
Afirmasi itu berlanjut, "Sesuai hukum internasional, referendum telah sah dilaksanakan dan final, dan karenanya tidak akan pernah mungkin di manapun dilakukan ulang."
Duta Besar Indonesia untuk PBB melontarkan pernyataan ini untuk menjawab pertanyaan yang dilemparkan melalui Twitter dalam acara debat publik untuk negara calon anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Pertanyaan di jejaring sosial itu juga mencakup mengenai jaminan kebebasan berpendapat dan berkumpul di Papua, terutama selepas insiden ucapan rasisme yang memicu demonstrasi besar-besaran di pulau paling timur Indonesia tersebut.
"Kejadian ucapan rasisme yang kemudian mendorong demonstrasi masa yang berubah menjadi anarkis telah diatasi oleh aparat keamanan secara profesional dan tanpa menggunakan kekerasan apapun, serta menekankan perlunya untuk memperhatikan keseimbangan antara kebebasan ini dan perlindungan kepentingan masyarakat yang lebih luas," tutur Hasan, seperti dilansir dalam situs
Memuat Komentar ...