Mengapa Bermazhab?
LADUNI.ID - Tentu disepakati bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah (perbuatan Nabi, sabda-sabdanya atau Al-hadits dan taqrirnya), akan tetapi jalan untuk memahaminya tidak mungkin langsung menemukannya di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Untuk memahaminya memerlukan penelitian-penelitian, pengkajian-pengkajian, usaha-usaha membanding yang meminta kecermatan serta keahlian semaksimal-maksimalnya, yang di dalam ilmu ijtihad disebut istinbath. Dan sudah barang tentu mustahil setiap orang Islam mampu melakukannya. Benar, bahwa Islam menganjurkan memperkembangkan berfikir agar orang Islam tidak beku. Akan tetapi tidak semua orang mempunyai bakat memperkembangkan berfikirnya, karena daya kemampuannya berbeda-beda. Dalam pada itu apa yang harus dikembangkan jikalau kemampuan ilmunya juga terbatas sekali? Tidak semua orang dikaruniai Allah kekayaan ilmu, sebagaimana tidak semua orang mempunyai kesempatan menuntut ilmu.
Itu sebabnya di dalam Islam terdapat pelembagaan mazhab. Walaupun jumlah mazhab memang banyak (mengingat bahwa pada suatu kurun zaman umat Islam melahirkan pemikir-pemikir raksasa yang amat mengagumkan kecerdasan serta kemampuannya membanding, berhubung dengan luar biasa menguasai ilmu dalam kualitas maupun kuantitasnya), akan tetapi dunia Islam sepakat bahwa hanya empat mazhablah yang diakui paling kompeten dan otentik bersumber pada Sunnah Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam. Mereka itu ialah mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali, semoga Allah meridlai mereka.
Memuat Komentar ...